Disanksi PN Medan
Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo memastikan sudah memberikan teguran kepada M Nazir secara tertulis. Ia juga meminta agar Nazir tidak lagi mengendarai Rubicon, karena dapat menuai pandangan yang kurang baik di mata publik.
"Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan. Saya sampaikan ke beliau kami lakukan teguran internal. Sudah kami ingatkan agar tidak memakai mobil tersebut," kata Victor.
"Karena kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. (Kepada M Nazir diberikan) teguran tertulis dan ada berita acaranya," lanjutnya.
Akui Rubicon Milik Temannya
Victor juga mengungkapkan bahwa Rubicon tersebut bukan milik M Nazir, melainkan pinjam dari temannya. Hakim itu juga mengaku bahwa mobilnya sedang diperbaiki di bengkel. Ia yang butuh kendaraan untuk bekerja, lantas meminjam milik temannya yang merupakan seorang pengusaha rental mobil.
"Yang bersangkutan (M Nazir) menjelaskan bahwa mobil yang beliau pakai itu adalah mobil temannya. Kebetulan mobil dia lagi diservis di bengkel, (karena) mobil biasa dipakainya baru kecelakaan. Teman dia itu usaha mobil di jalan komplek Bumi Seroja Ringroad, Medan," ujar Victor, dikutip Selasa (28/2/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Sandiaga Uno 'Gerah' Lihat Kelakuan Mario Dandy Naik Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo