Ada Relasi Ketergantungan Pertemanan, Shane Lukas Turuti Mario Dandy untuk Rekam Penganiayaan

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:32 WIB
Ada Relasi Ketergantungan Pertemanan, Shane Lukas Turuti Mario Dandy untuk Rekam Penganiayaan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), ditahan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas (S), Happy SP Sihombing menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo untuk merekam video penganiayaan terhadap korban karena ada relasi ketergantungan pertemanan.

"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menurut Happy, Shane pada saat itu sedang berada di bawah kendali Mario Dandy sehingga mau menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain mengendarai mobil Rubicon.

Happy mengatakan bahwa kliennya dikenal baik dan penurut. Ia sudah lebih dari satu tahun berteman dengan Mario Dandy, berawal dari teman nongkrong hingga semakin akrab.

"Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," ujarnya.

Happy masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan S memprovokasi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya," jelasnya.

Selain itu, Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada S sampai dengan persidangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Desak Pacar Mario Dandy Ikut Diproses Kasus David, Eks Ketum PBNU Said Aqil: Bisa Gak Polisi Ambil Sikap Tegas?

Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Ade menuturkan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Adapun polisi menerangkan sejumlah peran dari teman MDS alias S yang turut menjadi tersangka yakni menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.

Lebih lanjut, memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI