Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:49 WIB
Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polres Metro Jakarta Selatan professional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). (YouTube/Kemenko Polhukam RI)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polres Metro Jakarta Selatan professional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Mahfud juga mewanti-wanti penyidik untuk tidak 'bermain' pasal.

Mahfud menyampaikan bahwa masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud sebagai tindakan brutal tanpa prikemanusiaan.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy (Ist)
Mario Dandy (Ist)

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya.

Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BLAK-BLAKAN! Deddy Corbuzier Tak Sepakat dengan Kecaman Menkeu Sri Mulyani untuk Para Pejabat, Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada David

BLAK-BLAKAN! Deddy Corbuzier Tak Sepakat dengan Kecaman Menkeu Sri Mulyani untuk Para Pejabat, Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada David

Bandung | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:30 WIB

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

Ibu Ferry Irawan Sebut Pengacara Venna Melinda Rendahkan Anaknya, Sindir Hotman Paris?

Ibu Ferry Irawan Sebut Pengacara Venna Melinda Rendahkan Anaknya, Sindir Hotman Paris?

Ntb | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:31 WIB

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:26 WIB

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil Rubicon Tersangka

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil Rubicon Tersangka

Selebtek | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:18 WIB

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Entertainment | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:14 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino

BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:12 WIB

Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas

Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:10 WIB

Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat

Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:08 WIB

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:59 WIB

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:49 WIB

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

Singgung Lagu Mas Bahlil Ganteng, Mufti PDIP Kritik Kenaikan BBM: Kapan Pemerintah Memahami Rakyat?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Pemerintah Mulai Realistis Kurangi Beban APBN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:46 WIB

Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat

Setahun Berjalan, Prof Nuh Soroti Dua Aspek Utama dalam Evaluasi Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:45 WIB

Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?

Mengapa Lahan Basah Kecil Perlu Diperhitungkan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim?

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:45 WIB

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul dan Kepala KSP Bahas Perkembangan Program Sekolah Rakyat

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB