Selebtek.suara.com - Fakta baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terungkap. Polisi menemukan botol minuman keras (miras) jenis vodka di dalam mobil Rubicon milik tersangka.
Mobil tersebut digunakan tersangka saat menjemput korban dan membawanya ke sebuah gang kosong lalu menganiayanya hingga tak sadarkan diri.
Melansir Suara.com, botol miras jenis vodka iceland itu tersimpan di bagian cap holder Rubicon yang terparkir di belakang Polres Metro Jakarta Selatan.
Mobil tersebut masih disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam sempat mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dilakukan secara sadar tanpa pengaruh narkotika atau minuman berakohol.
![Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David [ANTARA]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/25/1-mario-dandy-satriyo-antara.jpg)
Namun, ketika itu penyidik diklaimnya masih terus melakukan pendalaman.
"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," kata Ade Ary saat melakukan jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) lalu.
Sejauh ini, dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah ditahan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.(*)
Baca Juga: Erick Thohir akan Kirim Timnas Indonesia U-20 TC Panjang ke Sebuah Negara Usai Piala Asia U-20 2023
Sumber: Suara.com