Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy

Rabu, 01 Maret 2023 | 13:46 WIB
Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menengok korban penganiayaan, David, di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023). Ia menyebut tindakan itu brutal dan kemudian menyarankan agar pelaku disangkakan Pasal 354 dan 355.

"Aksinya begitu brutal, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, tetapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo, dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Adapun bunyinya, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Lalu, seperti apa isi Pasal 354 dan 355 yang disarankan oleh Mahfud MD? Berikut informasi selengkapnya.

Bedah Pasal 354 dan 355 KUHP

Pasal 354 terdiri dari dua poin yang sama-sama mengatur soal penganiayaan berat. Seseorang yang dijerat pasal ini akan dikenakan hukuman paling lama 8 tahun dan 10 tahun jika menyebabkan kematian. Adapun berikut bunyi isinya:

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Sementara untuk Pasal 355 juga terdapat dua poin yang mengatur soal penganiayaan berat berencana. Ia yang disangkakan bisa dipenjara paling lama 12 tahun dan 15 tahun apabila dalam tindak pidana tersebut terjadi kematian. Berikut bunyinya:

Baca Juga: Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Pakar Psikologi Sebut Dampak Salah Pola Asuh

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Mahfud Minta Penegak Hukum Serius

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa terkadang suatu perilaku dijerat oleh pasal yang ringan. Padahal menurutnya, ada banyak pasal yang lebih pantas dan bahkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal yang sering  dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” ucap Mahfud.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk serius atau tidak main-main dalam menangani perkara penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak sebagai tersangka. Sebab, dikatakannya publik akan dengan mudah mengetahui jika ada ketidakadilan untuk korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI