(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Mahfud Minta Penegak Hukum Serius
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa terkadang suatu perilaku dijerat oleh pasal yang ringan. Padahal menurutnya, ada banyak pasal yang lebih pantas dan bahkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku.
“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal yang sering dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” ucap Mahfud.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk serius atau tidak main-main dalam menangani perkara penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak sebagai tersangka. Sebab, dikatakannya publik akan dengan mudah mengetahui jika ada ketidakadilan untuk korban.
“(Masyarakat mudah tahu, maka penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," pungkasnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti