Banyak Jawab Tidak Tahu, Majelis Hakim Cecar Irjen Teddy Minahasa Soal Uang Penjualan Sabu

Rabu, 01 Maret 2023 | 16:24 WIB
Banyak Jawab Tidak Tahu, Majelis Hakim Cecar Irjen Teddy Minahasa Soal Uang Penjualan Sabu
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI