Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak menelusuri dugaan harta kekayaan yang tak wajar milik mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
KPK telah memanggil Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu untuk meminta klarifikasi atas dugaan harta kekayaan yang tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) Rafael yang tercetat senilai Rp56,1 miliar.
Setelah mendalami dugaan itu, KPK menyatakan menemukan indikasi geng atau kelompok tertentu di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Riwayat Karier Beririsan
Dugaan adanya geng tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan usai memanggil Rafael Alun.
Pahala menambahkan, geng yang dimaksud adalah sekumpulan orang di Kementerian keuangan yang saling berhubungan satu sama lain karena punya riwayat karier atau pendidikan yang beririsan.
Namun, menurut Pahala, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami informasi tersebut, setidaknya untuk memahami pola kegiatan geng itu.
Sebab, menurutnya orang-orang yang bekerja di sektor keuangan, seperti Rafael dan gengnya, memahami betul dan cukup lihai dalam menerapkan cara-cara mengalirkan dana.
Sementara itu, pola yang akan disoroti KPK di antaranya adalah seperti bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, seperti yang disebutkan Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Di Tengah Seruan Tidak Bayar Pajak Akibat Kasus DJP Kemenkeu, Dirjen Minta Hal Ini
Meski begitu, KPK tetap akan mendalami dugaan adanya geng di internal Ditjen Pajak itu, dengan akan memanggil orang-orang yang diduga ada dalam lingkaran geng Rafael Alun di Kemenkeu.