Soroti Kasus Mario Dandy, Rieke Diah Pitaloka: Anak-anak Bisa Lakukan Kekerasan Ekstrem!

Kamis, 02 Maret 2023 | 13:51 WIB
Soroti Kasus Mario Dandy, Rieke Diah Pitaloka: Anak-anak Bisa Lakukan Kekerasan Ekstrem!
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. [DPR]

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ikut berkomentar mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David di Jakarta Selatan (Jaksel).

Rieke dalam tesisnya yang berjudul 'Banalitas Kejahatan "Aku" yang Tak Mengenal "Diriku" telaah Hannah Arendt perihal Kekerasan Oleh Negara' menjelaskan bahwa kekerasan bisa hadir dari ketidakmampuan seseorang untuk berpikir kritis.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, Rieke menilai kekerasan ekstrem bisa saja dilakukan oleh kelompok anak-anak.

"Sekarang, pelakunya bukan orang dewasa lagi. Pelakunya bisa sesama anak kecil melakukan kekerasan ekstrem," kata Rieke kepada Suara.com, Kamis (2/3/2023).

Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Menurut Rieke, ada dikotomi yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat belakangan ini. Rieke, secara pribadi juga mengaku sedih atas perkara yang terjadi kepada David ini.

"Kita seperti di satu sisi bangsa ini selalu gembar-gembor soal spiritualitas, soal agama, tapi itu di sisi lain seperti ada sesuatu dikotomi. Saya sangat sedih sekali," ujar Rieke.

Dijerat Pasal Pemberatan

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyatakan, lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario.

Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bukan Hanya Urusan Pidana, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Kekerasan Simbolik Negara Pada Kasus Mario Dandy

Mahfud mengatakan, pihak kepolisian mesti menerapkan pasal yang lebih tegas dalam menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Sebab penganiayaan tersebut dilakukan secara brutal dan tak manusiawi.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI