Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:16 WIB
Duduk Perkara PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Bakal Panggil Hakim
Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat geger dunia politik Indonesia. Pengadilan tersebut mengabulkan gugatan Partai Prima dan memutuskan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah gugatan yang menghasilkan putusan penundaan pemilu itu? Berikut ulasannya.

Berawal dari sengketa KPU RI dan Partai Prima

Putusan menunda Pemilu 2024 itu berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak lolos verifikasi untuk jadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu diambil pada 14 Oktober 2022 lalu.

Alhasil, Partai Prima dan para pendukungnya bereaksi. Mereka lantas menggugat KPU RI ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam permohonannya, Prima menganggap KPU RI tidak professional karena menyatakan Prima tidak lolos verifikasi administrasi, padahal syarat keanggitaan Prima di 22 provinsi telah terpenuhi.

Dalam sengketa itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang dalam rangka perbaikan verifikasi administrasi.

Namun pada 18 November 2022, KPU tetap menyatajan Prima tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

baca juga

Partai pimpinan Agus Jabo itu lalu Kembali menggugat KPU RI ke Bawaslu. Namun gugatan yang kedua kalinya ini ditolak, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Ajukan gugatan ke PTUN

Merasa tak diakomodir di Bawaslu, Partai Prima lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Partai tersebut sempat dua kali melayangkan gugatan, pertama pada 30 November 2022.

Prima meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi, tidak sah.

Prima juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru, dengan menyatakan dan menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, permohonan sengketa itu dinyatakan tidak dapat diterima karena objeknya dinilai bukan keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV

Ini Sosok Hakim Ketua PN Jakpus yang Hukum KPU Tunda Pemilu, Pernah Aniaya Jurnalis TV

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:11 WIB

Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita

Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita

Moots | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:07 WIB

Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak

Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak

Jogja | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus

Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus

Moots | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:55 WIB

Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!

Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:51 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×