Merujuk hasil survei nasional ALGORITMA di bulan Desember 2022 menyatakan bahwa lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan Pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.
"Sehingga putusan PN tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak-pihak yang berniat menggagalkan agenda besar politik 5 tahunan kita, yaitu Pemilu," kata Aditya.
Sementara itu, terkait keputusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda Pemilu, Aditya memandang hal itu di luar wewenang.
"Selain tentu putusan PN Jakarta Pusat yang tidak berdasar dan tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan penundaan pemilu yang disampaikan, isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu politik yang sensitif di mata publik saat ini," tutur Aditya.