Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:50 WIB
Membedah Pasal yang Menjerat AG Pacar Mario Dandy, Dipenjara atau Tidak?
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Suara.com - Kekasih Mario Dandy Satrio (20), AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). Status AG naik jadi pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David sampai koma.

Mengingat AG yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur, maka dia tidak boleh disebut sebagai tersangka. Kepolisian menjerat AG dengan pasal berlapis terkait penganiayaan pada David. Simak pasal yang menjerat AG pacar Mario Dandy berikut ini.

Pasal Berlapis yang Jerat AG

AG kini berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dia dikenakan pasal berlapis seperti diungkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. 

"(Pasal yang menjerat AG) Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis (2/3/2023).

Penjelasan Pasal Berlapis yang Jerat AG

1. Pasal 76C UU Perlindungan Anak

Pasal penganiayaan anak diatur dalam Pasal 76C yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". 

Dalam pasal itu, terminologi yang digunakan bukanlah penganiayaan, melainkan kekerasan. Sementara itu kekerasan yang dimaksud adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Sedangkan penganiayaan diartikan sebagai aksi sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan, rasa sakit, atau luka), termasuk sengaja merusak kesehatan orang. Dengan begitu pasal kekerasan anak dapat digunakan dalam konteks penganiayaan anak karena keduanya sama-sama menyebabkan kondisi tidak enak, kesengsaraan atau penderitaan.

Berdasarkan kondisi David yang kini mengalami koma atau tidak sadarkan diri maka penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat pada korban. Dalam hal ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

2. Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Pasal 80 menjelaskan ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan anak, berikut bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Pasal 355 KUHP

AG juga dikenakakan Pasal 355 KUHP yang memuat ancaman untuk pelaku berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jonathan Latumahina Prihatin dengan Kondisi David: Mengerang Sakit dan Kejang 2x24 Jam

Jonathan Latumahina Prihatin dengan Kondisi David: Mengerang Sakit dan Kejang 2x24 Jam

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:28 WIB

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:08 WIB

Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak

Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:00 WIB

Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service

Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:59 WIB

Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Temukan Sumber Bukti Ini

Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Temukan Sumber Bukti Ini

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:42 WIB

Terkini

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB