4. Pasal 56 KUHP
Selain itu AG juga dipidana sebagai pembantu kejahatan yang bunyi pasalnya:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
5. Pasal 354 Ayat (1) KUHP
AG terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun atas perbuatannya pada David menurut pasal 354 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun"
6. Pasal 353 Ayat (2) KUHP
Namun AG juga bisa terancam pidana maksimal 7 tahun menurut pasal 353 ayat (2) KUHP yang berbunyi: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Status AG dinaikkan dari saksi anak menjadi pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik mulai dari chat WhatsApp, video di handphone dan rekaman CCTV.
Kontributor : Trias Rohmadoni