Tutup Pintu Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum: Sudah 12 Hari David Belum Sadar!

Ria Rizki Nirmala Sari, Muhammad Yasir

Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:03 WIB
Tutup Pintu Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum: Sudah 12 Hari David Belum Sadar!
Kondisi terkini David (Twitter/seeksixsuck)

Suara.com - Keluarga David Latumahina (17) memastikan menutup pintu damai dengan AG (15) pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Mereka ingin kasus penganiayaan ini berlanjut hingga ke pengadilan.

"Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi (pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana)," kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Melissa, kondisi David akibat tindak penganiayaan ini menjadi dasar keluarga ingin kasus tersebut harus diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.

"Mungkin bisa dimaklumi, ya, dari keluarga seperti apa, kita tidak tahu ke depannya kondisi David bagaimana, karena tingkat kesadaran dia belum kembali seperti orang normal," katanya.

Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

Meskipun, lanjut Melissa, berdasar aturan AG selaku anak berkonflik dengan hukum tidak bisa ditahan seperti tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

"Kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya, kita hargai dan mengikuti itu. Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ungkapnya.

Terlibat Penganiayaan

Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

baca juga

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)

Berdasar dari serangkaian barang bukti tersebut, lanjut Hengki, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik Polres Jaksel

Dalam kesempatan itu, Hengki juga membeberkan bahwa Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat memberikan keterangan bohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Mario Cs ini awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Namun, kata Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David ini kekinian telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo  (ANTARA)
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Ahmad Saefudin, Cleaning Service yang Diklaim Jadi Pemilik Awal Rubicon Rafael Alun

6 Fakta Ahmad Saefudin, Cleaning Service yang Diklaim Jadi Pemilik Awal Rubicon Rafael Alun

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:55 WIB

Rafael Alun Bisa Dipecat dan Hukuman Anaknya, Mario Dandy Bisa Diperberat..

Rafael Alun Bisa Dipecat dan Hukuman Anaknya, Mario Dandy Bisa Diperberat..

Joglo | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:46 WIB

Warganet Minta Kak Seto Mundur Lantaran Dianggap Bela Agnes

Warganet Minta Kak Seto Mundur Lantaran Dianggap Bela Agnes

Mamagini | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:40 WIB

Ya Ampun, Ini Sederet Kelakuan Mario Dandy: Hobi Ngutang hingga Kebut-kebutan

Ya Ampun, Ini Sederet Kelakuan Mario Dandy: Hobi Ngutang hingga Kebut-kebutan

Video | Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB

Shane Lukas Ngaku Diajari Mario Dandy Cara Tak Bayar Tol Saat Naik Rubicon, Warganet Geram: Emang Punya Bapak Lo?

Shane Lukas Ngaku Diajari Mario Dandy Cara Tak Bayar Tol Saat Naik Rubicon, Warganet Geram: Emang Punya Bapak Lo?

Entertainment | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:53 WIB

Terkini

Geng Solo Siapa Saja? Ini 7 Perwira Tinggi TNI-Polri Kepercayaan Jokowi

Geng Solo Siapa Saja? Ini 7 Perwira Tinggi TNI-Polri Kepercayaan Jokowi

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:17 WIB

Ketergantungan Daihatsu pada Mobil Komersial Murah di Tengah Tantangan Pasar Nasional

Ketergantungan Daihatsu pada Mobil Komersial Murah di Tengah Tantangan Pasar Nasional

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 14:15 WIB

Piala Asia 2027 Resmi Diundur, Untung atau Buntung bagi Timnas Indonesia?

Piala Asia 2027 Resmi Diundur, Untung atau Buntung bagi Timnas Indonesia?

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 14:15 WIB

Bahlil Pertimbangkan Stop Izin Smelter Produk Setengah Jadi

Bahlil Pertimbangkan Stop Izin Smelter Produk Setengah Jadi

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 14:14 WIB

Eko Hadi Santoso Akpol Tahun Berapa? Ini Perjalanan Kariernya Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan

Eko Hadi Santoso Akpol Tahun Berapa? Ini Perjalanan Kariernya Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 14:14 WIB

Beda Reaksi SBY, Jokowi dan Prabowo saat Disadap

Beda Reaksi SBY, Jokowi dan Prabowo saat Disadap

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:13 WIB

Geger Mahasiswa Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Polisi Janji Usut: Siapa Terlibat Bakal Disanksi

Geger Mahasiswa Gadungan di Acara Sumpah Pemuda, Polisi Janji Usut: Siapa Terlibat Bakal Disanksi

News | Rabu, 04 November 2026 | 14:13 WIB

Beda Moisturizer Skintific Biru vs Pink vs Hijau, Mana yang Paling Cocok untuk Kulitmu?

Beda Moisturizer Skintific Biru vs Pink vs Hijau, Mana yang Paling Cocok untuk Kulitmu?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 14:12 WIB

Cara Lapor ke SAFEnet Jika Jadi Korban Penyadapan, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Cara Lapor ke SAFEnet Jika Jadi Korban Penyadapan, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 14:10 WIB

Calvin Verdonk Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik, Pelatih Lille Ungkap Penyesalan

Calvin Verdonk Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik, Pelatih Lille Ungkap Penyesalan

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 14:09 WIB

×