Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:55 WIB
Berapa Gaji Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu? Tunjangannya Fantastis
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat heboh satu Indonesia karena putusannya memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu diketok majelis hakim PN Jakpus yang menangani sidang gugatan Partai Prima.

Sosok hakim yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 itu langsung jadi sorotan. Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan hakim anggota Bakri serta Dominggus Silaban. Simak berapa gaji hakim yang putuskan penundaan Pemilu berikut ini.

Jabatan 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Sidang gugatan Partai Prima itu dipimpin oleh Hakim Ketua Tengku Oyong yang jabatannya sebagai Hakim Madya Utama. Oyong diketahui berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Tepat pada Kamis (2/3/2023), Tengku Oyong merupakan sosok hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu hakim anggota Bakri merupakan hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Pusat. Selain Bakri ada hakim anggota Dominggus Silaban yang merupakan hakim utama muda di PN Jakarta Pusat berpangkat pembina utama muda (IV/d). 

Berapa Gaji Hakim?

Gaji hakim perbulan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012. Gaji hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok perbulan yaitu sebesar Rp 2 juta perbulan.

Sementara itu, gaji tertinggi dari seorang hakim adalah hakim golongan IV E yang mendapat gaji pokok per bulan sebesar Rp 4,9 juta perbulan. Meskipun gaji pokok terlihat kecil, namun seorang hakim mendapat fasilitas lain seperti:

  • Tunjangan jabatan
  • Rumah dinas
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan serta keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lainnya

Tunjangan Hakim di Indonesia 

baca juga

Selain mendapatkan gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan berdasarkan jabatan serta lokasi menjabat. Adapun rincian terkait tunjangan hakim di Indonesia adalah sebagai berikut:

Tunjangan Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta

Tunjangan Wakil Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 21,3 juta

Tunjangan Hakim Utama
- Kelas Pengadilan II Rp 14,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta

Tunjangan Hakim Utama Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 13,6 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 19 juta

Tunjangan Hakim Madya Utama 
- Kelas Pengadilan II Rp 12,8 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 17,8 juta

Tunjangan Hakim Madya Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 11,9 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 16,5 juta

Tunjangan Hakim Madya Pratama
- Kelas Pengadilan II Rp 11,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 15,5 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama 
- Kelas Pengadilan II Rp 10,4 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp 12,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 14,5 juta

Tunjangan Hakim Pratama Madya
- Kelas Pengadilan II Rp 9,7 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 13,5 juta

Tunjangan Hakim Pratama Muda
- Kelas Pengadilan II Rp 9,1 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 12,7 juta

Tunjangan Hakim Pratama
- Kelas Pengadilan II Rp 8,5 juta
- Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta
- Kelas Pengadilan 1A Rp 11,8 juta

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Sumatera | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:44 WIB

Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Polemik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024: Cacat Hukum, KPU Ajukan Banding

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 11:20 WIB

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Jejak Seruan Penundaan Pemilu 2024: Ada Orang Istana, Ketum Parpol, Kini PN Jakarta Pusat

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:28 WIB

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

'Ada Semacam Skenario Besar' Istana Diminta Tanggung Jawab Buntut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 09:12 WIB

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Putusan Ngawur PN Jakpus Tunda Pemilu Sangat Mengherankan: Akhirnya Pemerintah Jadi Tertuduh

Kotak Suara | Minggu, 05 Maret 2023 | 08:01 WIB

Terkini

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

×