Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Suara Sumatera

Minggu, 05 Maret 2023 | 11:44 WIB
Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam)

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

"Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main pasti," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI Minggu (5/3/2023). 

Mahfud MD memastikan bahwa pemilu akan tetap berjalan. Putusan tersebut dinilai salah kamar.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan tidak cocok sama ini," ujarnya. 

Mahfud menjelaskan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan itu bukan wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari Mahkamah Agung. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma No 2 tahun 2019," ungkapnya.

Mahfud mengatakan pemerintah akan terus jalan. Putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

"Saya katakan kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar diabaikan aja kalau sudah banding," imbuhnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

baca juga

Putusan itu dikeluarkan atau diketok pada Kamis (2/3/2023). Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sampai akhirnya PN Jakpus menyatakan KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Kongkalikong Anies dan Firli Terendus, Formula E Tak Diusut, Benarkah?

CEK FAKTA: Kongkalikong Anies dan Firli Terendus, Formula E Tak Diusut, Benarkah?

News | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:19 WIB

CEK FAKTA: Formula E Tak Diusut, Mahfud MD Endus Kongkalikong Firli Bahuri dan Anies Baswedan, Benarkah?

CEK FAKTA: Formula E Tak Diusut, Mahfud MD Endus Kongkalikong Firli Bahuri dan Anies Baswedan, Benarkah?

Sumatera | Minggu, 05 Maret 2023 | 06:44 WIB

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB

Mahfud MD Sebut Boleh Kampanye Politik Inspiratif di Masjid, Politik Praktis Tidak

Mahfud MD Sebut Boleh Kampanye Politik Inspiratif di Masjid, Politik Praktis Tidak

Sumatera | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:04 WIB

Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan

Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan

Sumatera | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 01:53 WIB

BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel

BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:55 WIB

Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik

Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:41 WIB

Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal

Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:35 WIB

Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti

Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:13 WIB

Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM

Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:53 WIB

Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!

Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:28 WIB

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:07 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:49 WIB

×