Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Suara Sumatera Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 11:44 WIB
Mahfud MD Sebut Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam)

Suara Sumatera - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

"Ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main pasti," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam RI Minggu (5/3/2023). 

Mahfud MD memastikan bahwa pemilu akan tetap berjalan. Putusan tersebut dinilai salah kamar.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan tidak cocok sama ini," ujarnya. 

Mahfud menjelaskan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan itu bukan wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari Mahkamah Agung. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma No 2 tahun 2019," ungkapnya.

Mahfud mengatakan pemerintah akan terus jalan. Putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.

"Saya katakan kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar diabaikan aja kalau sudah banding," imbuhnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Nikmatnya Menyantap Bubur Ayam Mang Roni, Rasanya Juara!

Putusan itu dikeluarkan atau diketok pada Kamis (2/3/2023). Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Sampai akhirnya PN Jakpus menyatakan KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI