Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Selasa, 07 Maret 2023 | 13:06 WIB
Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Ilustrasi Motor Listrik (Pixabay/Trinity_Elektroroller)

Suara.com - Pemerintah mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik dengan target kepada 200 ribu unit motor. Berkaitan dengan itu, Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menjelaskan cara memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Berikut beberapa cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta.

1. Cara Dapat Subsidi

Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat dapat langsung datang ke dealer motor listrik dengan membawa KTP. Kemudian, pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli terkait berhak atau tidaknya memperoleh bantuan berupa potongan harga.

Kemudian, jika seseorang itu berhak, maka ia akan mendapatkan potongan. Satu NIK hanya berhak memperoleh subsidi sebanyak satu unit motor.

Selanjutnya pihak dealer akan input data sesuai prosedur dan melakukan pengajuan klaim subsidi ke bank Himbara. Setelah itu, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan kemudian akan membayar penggantian insentif ke produsen, sehingga bantuan ini diserahkan ke produsen.

2. Jenis Motor Listrik yang Dapat Dibeli

Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk pembelian motor listrik baru tahun 2023 dengan jenis motor ber-TKDN 40 persen. Produsen listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut.

3. Subsidi Lain Berupa Konversi Motor Bahan Bakar Fosil dan Bis

Selain itu, pemerintah juga menyediakan subsidi dalam jenis lainnya. Subsidi kedua yakni berupa konversi motor dengan bahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi ini hanya terbatas untuk 50.000 unit. Tak hanya itu, ada pula subsidi ketiga yakni kepada bus listrik sebanyak 138 unit hingga Desember 2023. 
 
4. Target Penerima Subsidi Motor Listrik

Baca Juga: Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk

Pemerintah memiliki target penerima subsidi ini yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya penerima KUR dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Target lainnya yakni pelanggan listrik dengan 450 hingga 900 VA untuk mendukung produktivitas pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui syarat memperoleh subsidi motor tersebut adalah menyiapkan dokumen berupa KTP. Kemudian, pembeli haruslah orang yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.
 
Demikian sederet cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta beserta jenis motor, subsidi lainnya, target penerima dan syarat untuk memperoleh subsidi tersebut. Selanjutnya diketahui pula Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan subsidi ini akan berlaku pada 20 Maret 2023.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI