Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 15:52 WIB
Kronologi Kasus yang Jerat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kini Dicekal KPK
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Izil Azhar ditangkap setelah 4 tahun kabur

Kabar soal Izil Azhar yang kabur pun berhasil dihimpun oleh lembaga antirasuah. KPK akhirnya menangkap Izil Azhar yang diketahui "balik kampung" ke Aceh setelah 4 tahun tidak diketahui keberadaannya.

Sosoknya berhasil dibekuk pada Selasa (24/1/2023) lalu. Izil Azhar pun diboyong ke Jakarta demi pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telusuri jejak Irwandi di kasus gratifikasi dan mencekal Irwandi

Kasus gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang diterima oleh Izil Azhar sendiri membuat nama Irwandi tercatut didalamnya. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk mencekal Irwandi Yusuf ke luar negeri demi penyelidikan yang lebih lanjut.

"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang (Irwandi Yusuf) sebagai pihak terkait," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI