Suara.com - Dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Kemekeu, Rafael Alun Trisambodo, masih menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini kasus tersebut baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan lainnya di Ditjen Pajak Keuangan.
Seperti apa transaksi mencurigakan tersebut? Berikut ulasannya.
PPATK endus transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan lainnya di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Ivan, Transaksi keuangan mencurigakan itu diduga berasal dari sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.
"Ada beberapa (transaksi mencurigakan)," ujar Ivan Yustiavandana pada awak media, Selasa (7/3/2023).
PPATK berkoordinasi dengan KPK
Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan itu, Ivan menyatakan, kini lembaganya berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang diduga memiliki transaksi mencurigakan itu.