5 Fakta PPATK Temukan Transaksi Janggal Pegawai Ditjen Pajak Lainnya

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:02 WIB
5 Fakta PPATK Temukan Transaksi Janggal Pegawai Ditjen Pajak Lainnya
Rafael Alun trisambodo, ayah Mario Dandy ketika diperiksa di KPK (Twitter/@seringsendirian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PPATK bekukan transaksi setengah triliun

Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat pajak lainnya, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustavandana, jumlah transaksi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.

Transaksi tersebut terkait dengan mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Nilai transaksi masih bisa bertambah

Meski telah membekukan sejumlah transaksi dengan nilai yang fantastis, langkah PPATK ternyata belum berakhir.

Lebih lanjut, Kepala PPATK Ivan Yustavandana mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.

PPATK blokir rekening semua keluarga Rafael Alun

Selain membekukan transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak lainnya, PPATK juga memblokir seluruh rekening milik seluruh keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya.

Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap

Pemblokiran rekening tersebut adalah buntut dari harta kekayaan yang tidak wajar milik Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI