PPATK bekukan transaksi setengah triliun
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pegawai atau pejabat pajak lainnya, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustavandana, jumlah transaksi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai setengah triliun atau Rp500 miliar.
Transaksi tersebut terkait dengan mantan pejabat eselon III DItjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Nilai transaksi masih bisa bertambah
Meski telah membekukan sejumlah transaksi dengan nilai yang fantastis, langkah PPATK ternyata belum berakhir.
Lebih lanjut, Kepala PPATK Ivan Yustavandana mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.
PPATK blokir rekening semua keluarga Rafael Alun
Selain membekukan transaksi mencurigakan pejabat Ditjen Pajak lainnya, PPATK juga memblokir seluruh rekening milik seluruh keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap
Pemblokiran rekening tersebut adalah buntut dari harta kekayaan yang tidak wajar milik Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar.