Info Lengkap Subsidi Motor Listrik 2023, Berlaku 20 Maret

Rifan Aditya

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:34 WIB
Info Lengkap Subsidi Motor Listrik 2023, Berlaku 20 Maret
Skuter listrik - ilustrasi subsidi motor listrik 2023. (Pixabay/Trinity_Elektroller)

Suara.com - Pemerintah resmi menggelontorkan subsidi untuk pembelian motor listrik. Rencananya, subsidi ini berlaku mulai tanggal 20 Maret. Seperti apa rincian subsidi motor listrik 2023 ini? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Merangkum berbagai sumber, keputusan ini diambil mendorong penjualan Kendaraan Bermotor listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.

Jadi sederhananya, program yang digalang pemerintah ini tak hanya berlaku untuk sepeda motor tapi pembelian mobil dengan tenaga yang sama juga mendapat subsidi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut subsidi berlaku untuk pembelian 200 ribu unit motor listrik, 35,9 ribu unit mobil listik dan rencananya juga akan melakukan hal yang sama untuk 138 unit bus.

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik 2023

Untuk mendapat subsidi ini, calon pembeli cukup datang ke dealer dengan membawa KTP dan jika sudah sesuai dengan ketentuan penerima subsidi, maka yang bersangkutan berhak mendapat potongan harga.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK. Di situ akan dilihat apakah berhak mendapat bantuan, apabila memang berhak, maka pembeli langsung mendapat potongan harga," kata Agus Gumiwang di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, ia mengatakan dalam kesempatan yang sama, bank Himbara akan melakukan verifikasi dan mengganti bantuan kepada produsen, jelas Agus Gumiwang.

Besar Bantuan Subsidi Motor Listrik 2023

baca juga

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyabut ada dua program subsidi yang akan diluncurkan, yaitu subsidi Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik.

Sedangkan program kedua diperuntukkan bagi motor konversi dari bahan bakar bensin ke motor listrik yang besarannya Rp 7 juta untuk 50 ribu unit kendaraan. Untuk mencegah aksi pemborongan, maka subsidi ini hanya berlaku untuk satu orang saja.

Syarat Subsidi Motor Listrik 2023

Hingga saat ini pemerintah belum memberi rincian syarat subsidi motor listrik 2023 namun melihat penjelasan Agus Gumiwang, syaratnya hanya membawa KTP ke dealer yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Target penerima subsidi adalah golongan masyarakat penerima KUR dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga pelanggan listrik berdaya 450 hingga 900 VA untuk mendukung produktivitas UMKM.

Demikian penjelasan tentang subsidi motor listrik 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan membayar rasa penasaran pembaca. Selamat berburu motor listrik ya!

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Mulai 20 Maret, Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 13:06 WIB

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi, Ini Lho 5 Keuntungan Menggunakannya

Beli Motor Listrik Dapat Subsidi, Ini Lho 5 Keuntungan Menggunakannya

Your Say | Selasa, 07 Maret 2023 | 10:33 WIB

Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk

Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk

News | Senin, 06 Maret 2023 | 16:04 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×