Suara.com - Tak butuh waktu lama, mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sudah dipecat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merupakan buntut dari tindakan anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David pada Februari lalu.
Meski begitu, kasus Rafael Alun Trisambodo memiliki timeline yang cukup panjang. Mulai dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, harta kekayaan dikulik, hingga akhirnya dipecat, berikut informasi selengkapnya.
Penganiayaan Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo mulai disorot setelah penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terungkap. Korban yang merupakan anak petinggi GP Ansor, yakni David, dianiaya sampai mengalami koma pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Harta dikulik
Sebelum diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Mario kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon serta motor Harley Davidson di media sosialnya. Harga fantastis kedua kendaraan itu lantas membuat harta Rafael selaku ayahnya dikulik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar. Menurut sejumlah pihak, angka itu tidak masuk akal, mengingat golongannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya eselon III.
Hal lain yang ikut disorot adalah Rubicon serta Harley Davidson yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Belum lagi, sebuah utas yang sempat viral di Twitter turut membagikan kehidupan mewah keluarganya. Sejak saat itu, Rafael Alun Trisambodo semakin dicurigai dan dikulik habis-habisan.
Dicopot dari Kemenkeu
Baca Juga: KPK Pastikan Akan Rampas Seluruh Harta Para Koruptor, Termasuk Rafael Alun Trisambodo
Buntut kasus penganiayaan anaknya, Rafael Alun per 24 Februari 2023 dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun dasar pencopotan, yakni Pasal 31 ayat 1, PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Meski begitu, status Rafael Alun masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia terikat dengan seluruh kode etik serta aturan administrasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pencopotan itu, katanya, dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
Resign
Pada tanggal yang sama dengan pencopotannya, Rafael Alun membagikan surat terbuka. Adapun isinya, yakni permintaan maaf kepada korban anaknya dan keluarga. Ia juga mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kabag Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan III.
Dalam suratnya, Rafael Alun juga berjanji akan mengikuti semua prosedur di Direktorat Jenderal Pajak. Terutama terkait proses klarifikasi mengenai LHKPN miliknya yang dinilai tak wajar.