Pengesahan RUU PPRT Ditunda, Puan Maharani: Atas Keputusan Rapim DPR

Kamis, 09 Maret 2023 | 09:52 WIB
Pengesahan RUU PPRT Ditunda, Puan Maharani: Atas Keputusan Rapim DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," tandasnya.

Didemo Massa Perempuan

Massa perempuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)
Massa perempuan mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT, Rabu (8/3/2023). (Suara.com/Bagas)

Sebelumnya, sejumlah perempuan yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT memberikan pesan khusus kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar bisa segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Hal itu disampaikan bersamaan massa perempuan tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Koordinator aksi, Mutiara Ika, menyampaikan, bahwa tak ada lagi alasan bagi Puan Maharani untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, RUU tersebut sudah belasan tahun ditunda untuk disahkan.

"Mbak Puan menurut kami tidak lagi ada alasan lebih lama gitu sudah sekian purnama ya kalau 19 tahun yang lalu RUU PPRT," kata Mutiara ditemui di lokasi.

Menurutnya, jika alasan penundaan pengesahan RUU PPRT karena masalah di dalamnya, maka massa siap berdiskusi dengan Puan.

"Kalau ada masalah ayo dibicarakan. Apa yang salah? dan apa yang sulit? ini pertanyaan buat mbak Puan sih," tuturnya.

Menurutnya, kekinian para pekerja rumah tangga kesulitan melakukan advokasi, terlebih ketika menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Jawaban Mbak Puan Usai Dicari-cari Massa Perempuan: RUU PPRT Ditunda

"Saat ini korban PRT sulit mengurus mengadvokasi-kasus yang mereka alami di lingkungan kerja karena situasinya adalah mereka belum tentu sebagai pekerja. Jadi mereka sulit. Kenapa RUU PPRT harus segera disahkan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI