4 Update Banding Pidana Mati Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Berakhir

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 09 Maret 2023 | 11:37 WIB
4 Update Banding Pidana Mati Ferdy Sambo, Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Berakhir
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri yang juga terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini mengajukan banding. Proses permohonan banding pun sedang dalam proses.

Dalam mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo tidak sendiri. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang merupakan terdakwa lain untuk kasus yang sama pun turut mengajukan upaya hukum tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa update banding vonis mati Ferdy Sambo.

1. Berkas Telah Masuk Kepaniteraan dan Terdaftar

Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan berkasnya sudah masuk ke kepaniteraan. Berkas tersebut masuk dalam register bernomor 53/PID/2023/PT.DKI., 54/PID/2023/PT.DKI., 55/PID/2023/PT.DKI., dan 56/PID/2023/PT.DKI. Seperti yang sudah diketahui, berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

2. Berkas Sedang Diteliti oleh Majelis Hakim

Setelah menerima berkas perkara, nantinya Majelis Hakim akan terlebih dahulu meneliti berkas tersebut. Kemudian, hakim Pengadilan Tinggi akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan banding.
 
3. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Memiliki Waktu Minimal 3 Bulan untuk Mempelajari Berkas

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan, Pengadilan Tinggi, hakim memiliki waktu minimal 3 (tiga) bulan untuk memutuskan suatu perkara.

Jangka waktu tersebut termasuk dengan penyelesaian minutasi. Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang tembusannya ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

4. Putusan Banding Akan Dibacakan Secara Terbuka

Putusan banding nantinya akan dibacakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana hasil musyawarah hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo berupa pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal selama 8 (delapan) tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 (dua belas) tahun penjara.

Kemudian, Majelis Hakim memutuskan pidana yang berbeda dengan tuntutan JPU. Ferdy Sambo dikenakan sanksi pidana mati, Putri Candrawathi dikenakan sanksi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun penjara, Kuat Ma’ruf dipidana 15 (lima belas) tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 (tiga belas) tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dipidana 1.5 (satu setengah) tahun penjara. Hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Banding Vonis Mati, PT DKI Akan Bacakan Putusan 12 April

Ferdy Sambo Banding Vonis Mati, PT DKI Akan Bacakan Putusan 12 April

Moots | Rabu, 08 Maret 2023 | 20:15 WIB

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Terbuka untuk Umum

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar 12 April, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Terbuka untuk Umum

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 16:58 WIB

CEK FAKTA: Akhirnya Terbongkar Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Benarkah?

CEK FAKTA: Akhirnya Terbongkar Motif Asli Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Benarkah?

Your Say | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:41 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Diangkut Pakai Mobil Brimob ke Nusakambangan Buat Eksekusi Mati, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Diangkut Pakai Mobil Brimob ke Nusakambangan Buat Eksekusi Mati, Benarkah?

Serang | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:30 WIB

Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati

Begini Perjalanan Terbaru Ferdy Sambo Terkait Banding Vonis Mati

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:25 WIB

Terkini

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kampung 'Gang Presiden' Warga Berkostum Adat Olahan Limbah

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kampung 'Gang Presiden' Warga Berkostum Adat Olahan Limbah

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI

Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Tali Bendera Putus Saat Upacara HUT RI ke-81 di Sukabumi, Kesigapan Paskibra Selamatkan Sang Saka

Tali Bendera Putus Saat Upacara HUT RI ke-81 di Sukabumi, Kesigapan Paskibra Selamatkan Sang Saka

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Negara Sahabat Ucapkan HUT RI ke-81, Mesir Hingga Jerman

Daftar Negara Sahabat Ucapkan HUT RI ke-81, Mesir Hingga Jerman

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bikin Pengusaha Bingung, Purbaya Minta BKPM Siapkan Aturan Pemanfaatan Hutan Produksi di Aceh

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:16 WIB

4 Moisturizer Wardah yang Mengandung Anti-Aging untuk usia 40 Tahun ke Atas

4 Moisturizer Wardah yang Mengandung Anti-Aging untuk usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700

Nama Disebut di Pidato Kenegaraan, Realitas Hidup Susanah Tetap Bertumpu Pada Upah Rp700

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Diduga Rekam Mahasiswi saat PKKMB Unsri, Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Diduga Rekam Mahasiswi saat PKKMB Unsri, Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Saat Kemerdekaan Diukur dari Isi Dompet Rakyat, Ini Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Saat Kemerdekaan Diukur dari Isi Dompet Rakyat, Ini Pesan Gubernur Ahmad Luthfi

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Dua Pemain Keturunan Indonesia Kirim Ucapan Menyentuh HUT RI 81

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:04 WIB

×