Tren Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, Bikin KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 21:45 WIB
Tren Penyelenggara Negara Serahkan LHKPN Tanpa Surat Kuasa, Bikin KPK Kesulitan Lakukan Penelusuran
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren baru pejabat negara yang wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Fenomena itu, yakni para penyelenggara negara tidak menyerahkan surat kuasa dari LHKPN miliknya.

"Dan sekarang lagi tren orang nggak ngirim surat kuasa," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Dia mengakui, penyelenggara negara patuh menyerahkan LHKPN, namun ditemukan ada yang tidak menyerahkan surat kuasa.

"Mungkin nggak banyak yang tahu soal surat kuasa. Jadi kepatuhan-kepatuhan, iya. Tapi ada yang menyampaikan nggak pakai surat kuasa. Itu asli saya enggak bias ngapa-ngapain," kata Pahala.

Dengan tidak menyerahkan surat kuasa, KPK tidak bisa melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran dari kekayaan yang dilaporkan.

"Ya mau diapain, saya enggak bisa ngecek ke bank. Enggak bisa cek ke BPN. Sudah cuma gini saja kertasnya teronggok. Lihat di LHKPN, kalau tulisannya tidak lengkap, itu pasti karena surat kuasa," beber Pahala.

Pahala pun menyebut, para penyelenggara memang sengaja melakukan hal tersebut.

"Sengaja. Sengaja banget," tegas Pahala.

Sebelumnya, ia mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Bahkan dalam temuan itu, hampir semua menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

"Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Pahala pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Pola itu sama dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istrinya, Ernie Meike atas kepemilikan dua perusahaannya.

Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan dia memiliki 6 perusahaan. Namun yang terdaftar di LHKPN miliknya hanya nilai saham atau dituliskan 'surat berharga' senilai Rp1,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan

KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan

| Kamis, 09 Maret 2023 | 18:51 WIB

KPK Pastikan 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak Merupakan Perusahaan Tertutup

KPK Pastikan 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak Merupakan Perusahaan Tertutup

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:50 WIB

Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak, KPK Sebut Berbahaya

Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki 134 Pegawai Pajak, KPK Sebut Berbahaya

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:23 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB