Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:05 WIB
Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima soal perintah agar KPU menunda Pemilu 2024, maka akan berdampak luar biasa pada kehidupan tata negara dan berbangsa.

Bahkan, Yusril menyebut, jika putusan tersebut dikabulkan oleh PT untuk dieksekusi maka tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.

Awalnya Yusril menyampaikan, kekinian semua pihak harus menunggu dulu keputusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Nantinya PT akan menimbang bakal mengabulkan putusan PN untuk dieksekusi atau tidak.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah putusan serta merta, yang rtinya putusan yang bisa dilaksanakan dieksekusi, meskipun ada banding meskipun ada kasasi.

"Tapi untuk pelaksanaannya (putusan) ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, apakah eksekusi atau tidak," kata Yusril ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, kalau PT memutuskan tidak mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat untuk dieksekusi maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan, artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Tapi jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan mengizinkan eksekusi dilaksanakan maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, jika putusan PT mengabulkan putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka pihak ketiga yakni partai-partai politik peserta pemilu lain dapat melawan melalui Verzet. Jika verzet itu ditolak, maka eksekusi penundaan pemilu 2024 harus dijalankan.

Menurutnya, jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024 itu dijalankan, maka dampaknya akan luar biasa khususnya bagi kehidupan tata negara bangsa.

"Artinya, pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan itu diutarakan oleh salah seorang profesor yang mempersoalakan masalah ini, saya belum membahas lebih dalam," tuturnya.

Ia mengatakan, jika pemilu 2024 ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus, dirinya melihat sejumlah implikasi yang akan terjadi. Salah satunya apa yang sebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.

"Sekiranya memang putusan pengadilan ini harus dilaksanakan, benar-benar berimplikasi kepada penundaan pemilu, akibatnya semua jabatan keneragaran di isi dengan Pemilu seperti presiden, Wapres, DPR, MPR, DPD, DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti, bagaimana kita mengatasi keadaan ini apa yang disebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:27 WIB

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:46 WIB

Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:44 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB