Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Ilustrasi THR, cara menghitung THR karyawan 2023 (Freepik)

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran. 

Nah itu tadi ulasan mengenai cara menghitung THR karyawan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI