Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Sesuai dengan Masa Kerjanya
Ilustrasi THR, cara menghitung THR karyawan 2023 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran. 

Nah itu tadi ulasan mengenai cara menghitung THR karyawan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI