- Kejaksaan Agung menyita uang setara Rp1 miliar dalam bentuk dolar dari penggeledahan kantor PT AKT.
- Penyidik melakukan penggeledahan di 14 lokasi berbeda di Jakarta, Jawa Barat, serta Kalimantan terkait penetapan tersangka Samin Tan.
- Kasus korupsi tambang batu bara ilegal ini diduga melibatkan penyelenggara negara.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp1 miliar terkait kasus tambang ilegal batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Jakarta.
Dalam foto penggeledahan yang diperoleh Suara.com, tampak dua penyidik tengah memeriksa sejumlah barang bukti di atas meja kerja. Mereka membuka plastik berisi tumpukan uang dolar yang telah diikat rapi, sementara dokumen dan perangkat kerja lain ikut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman telah membenarkan adanya temuan uang pecahan dolar AS tersebut.
"Iya itu di perusahaan AKT. Kurang lebih 1 miliar rupiah di kantor Jakarta," ujar Syarief kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi di tiga provinsi terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT AKT. Penggeledah besar-besaran itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ST alias Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap dalam penggeledahan tersbut penyidik turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat,” ungkap Anang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Dari total lokasi penggeledahan, sebanyak 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM sebagai perusahaan afiliasi, serta rumah milik Samin Tan.
Sementara itu, empat lokasi lainnya berada di Kalimantan, masing-masing tiga titik di Kalimantan Tengah dan satu titik di Kalimantan Selatan. Dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta alat berat di lokasi tambang.
Barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara.

Bidik Pejabat Negara
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga menjalankan aktivitas tambang ilegal selama hampir satu dekade, yakni sejak 2016 hingga 2025.
Syarief menyebut perkara ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga diduga menyeret oknum pejabat.
Hingga kekinian Kejaksaan Agung RI memang belum menetapkan tersangka dari penyelenggara negara. Namun Syarief memastikan arah perkara sudah mengarah ke sana.
"Untuk saat ini belum. Tapi sudah saya sebutkan tadi bahwa ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief dikutip dari situs Kejaksaan AGung RI, Sabtu (28/3/2026).