Setelah itu, Ivan pun sukses meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelum berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala PPATK, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan mempunyai total kekayaan sebesar Rp 4.095.000.000 atau Rp 4 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 2.605.000.000 atau Rp 2 miliar.
Ivan diketahui mempunyai mobil Mazda Cx-9 tahun 2019 dengan total Rp 450.000.000 dan mobil Hyundai H1 tahun 2017 dengan total Rp 400.000.000. Ia juga memiliki mobil BMW X7 tahun 2020 dengan harga Rp 1.750.000.000.
Kepala PPATK tersebut juga mempunyai empat bidang tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp 2.420.000.000. Dengan rincian tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Depok masing-masing dengan total Rp 1.700.000.000, RP 45.000.000 dan Rp 75.000.000.
Ivan juga tercatat memiliki sebidang tanah dan juga bangunan yang berada di Ngawi, di mana aset ini merupakan harta warisan dengan nilai Rp 600.000.000 atau Rp 600 juta.
Ia mempunyai harta bergerak lain dengan total Rp 155.000.000 dan surat berharga Rp 80.000.000. Harta kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas dengan total Rp 310.000.000.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pagi Ini Sri Mulyani Dijemput Menuju Jeruji Besi, Benarkah?
Dalam LHKPN tersebut juga tertulis bahwa Ivan mempunyai harta lainnya yang tidak dirinci dengan total sebesar RP 725.000.000 atau Rp 725 juta.