Rekam Jejak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ditagih Jelaskan Transaksi Janggal Rp 300 T

Ruth Meliana

Minggu, 12 Maret 2023 | 16:40 WIB
Rekam Jejak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ditagih Jelaskan Transaksi Janggal Rp 300 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan terkait dengan transaksi janggal dengan total Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan pada periode 2009-2023.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ivan menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memegang rekapitulasi dari beberapa ratus laporan yang pernah PPATK kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang tahun 2009-2023.

Laporan tersebut terkait dengan mutasi rekening, serta dana yang berkaitan dengan tindak pidana yang ada pada dokumen individualnya. Mahfud MD menjelaskan kembali terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Ia menyebut bahwa transaksi tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sebanyak 467 pegawai Kemenkeu sejak tahun 2009-2023.

Lantas, seperti apakah rekam jejak kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang laporkan transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Rekam Jejak Ivan Yustiavandana

Ivan Yustiavandana merupakan kepala PPATK yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (25/10/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ivan sendiri bukanlah orang baru di lembaga yang dipimpinnya tersebut, ia tercatat sudah mengabdi sejak tahun 2003 lalu.

baca juga

Ivan merupakan sarjana hukum dari Universitas Hukum. Setelah berhasil mendapatkan gelar S1, Ivan kemudian melanjutkan pendidikannya di Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Setelah itu, Ivan pun sukses meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum berhasil menduduki jabatan sebagai Kepala PPATK, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan.

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ivan mempunyai total kekayaan sebesar  Rp 4.095.000.000 atau Rp 4 miliar.

Sebagian besar kekayaannya berupa alat transportasi dan mesin dengan total Rp 2.605.000.000 atau Rp 2 miliar.

Ivan diketahui mempunyai mobil Mazda Cx-9 tahun 2019 dengan total Rp 450.000.000 dan mobil Hyundai H1 tahun 2017 dengan total Rp 400.000.000. Ia juga memiliki mobil BMW X7 tahun 2020 dengan harga Rp 1.750.000.000.

Kepala PPATK tersebut juga mempunyai empat bidang tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp 2.420.000.000. Dengan rincian tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Depok masing-masing dengan total Rp 1.700.000.000, RP 45.000.000 dan Rp 75.000.000.

Ivan juga tercatat memiliki sebidang tanah dan juga bangunan yang berada di Ngawi, di mana aset ini merupakan harta warisan dengan nilai Rp 600.000.000 atau Rp 600 juta.

Ia mempunyai harta bergerak lain dengan total Rp 155.000.000 dan surat berharga Rp 80.000.000. Harta kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas dengan total Rp 310.000.000.

Dalam LHKPN tersebut juga tertulis bahwa Ivan mempunyai harta lainnya yang tidak dirinci dengan total sebesar RP 725.000.000 atau Rp 725 juta.

Sementara itu, utang yang dimiliki oleh Ivan yakni sebesar Rp 2.200.000.000 atau Rp 2,2 miliar, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 4.095.000.000 atau Rp 4 miliar.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Pagi Ini Sri Mulyani Dijemput Menuju Jeruji Besi, Benarkah?

CEK FAKTA: Pagi Ini Sri Mulyani Dijemput Menuju Jeruji Besi, Benarkah?

Mamagini | Minggu, 12 Maret 2023 | 15:31 WIB

Vidya Piscarista, Istri Kepala BPN Jaktim Ternyata Punya Koleksi Gaun Elie Saab Seharga Rp200 Juta

Vidya Piscarista, Istri Kepala BPN Jaktim Ternyata Punya Koleksi Gaun Elie Saab Seharga Rp200 Juta

Depok | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:45 WIB

Bombastis! 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar, Ada Transaksi Mencapai Rp300 Triliun

Bombastis! 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar, Ada Transaksi Mencapai Rp300 Triliun

Poptren | Minggu, 12 Maret 2023 | 13:17 WIB

Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo

Menilik Kronologi Penemuan Rp37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:37 WIB

Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan

Fakta Temuan Bombastis Sri Mulyani: 964 PNS Kemenkeu Punya Harta Tak Wajar,16 Dikasuskan

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:08 WIB

Timeline Kasus Rafael Alun: Tragedi Penganiayaan Mario Dandy hingga Dipecat

Timeline Kasus Rafael Alun: Tragedi Penganiayaan Mario Dandy hingga Dipecat

Video | Minggu, 12 Maret 2023 | 11:15 WIB

Terkini

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia

BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:36 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:30 WIB

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:28 WIB

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:27 WIB

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:22 WIB

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:21 WIB

×