Suara.com - Sejumlah massa menutup akses jalur transjakarta di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi ini dilakukan sekira pukul 04.00 WIB.
Mereka mengahalang jalur transjakarta dengan barrier beton pembatas jalur transjakarta. Beberapa pengendara terjebak dalam jalur tersebut.
Salah seorang pemotor, Boy (25) mengaku keberatan dengan jika aksi demonstrasi merugikan banyak pihak seperti ini. Pasalnya masyarakat yang tidak tahu apa-apa malah jadi korban atas penutupan jalan yang dilakukan oleh kelompok massa tersebut.
"Kalau sudah begini mah enggak bener. Liat saja tuh anak anak kecil segala kejebak," kata Boy kepada Suara.com, Selasa (14/3/2023).
Boy sendiri mengaku melintas di depan DPR lantaran ingin menjemput istrinya yang bekerja di kawasan Tomang Jakarta Barat. Buntut penutupan jalur ini waktunya jadi terbuang.
Imbas dari penutupan jalan oleh aksi massa ini, Jalan Gatot Subroto di depan DPR RI, lumpuh total. Tidak ada kendaraan yang bisa melintas.
Selain melalukan penutupan jalan, massa aksi juga melakukan pembakaran poster-poster tuntutan dan baliho raksasa yang berisi wajah Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian massa berpakaian hitam menyusup dalam barisan aksi massa. Mereka mencorat-coret tembok pagar Gedung DPR RI.
Bawa 9 Tuntutan
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) membawa 9 tuntutan untuk para wakil rakyat.
Satu isu utama yang dibawa adalah penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. GEBRAK menilai Perppu tersebut terkesan dipaksakan pembentukannya.
"Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dipaksa-paksakan dan digenting-gentingkan pembentukannya oleh pemerintah," demikian tulis keterangan GEBRAK yang diterima Suara.com.
GEBRAK juga menilai DPR dan pemerintah mempunyai kesepakatan jahat untuk mengesahkan Perppu tersebut. Menurutnya, Perppu itu hanya akan membuat rakyat susah.
"DPR dan Pemerintah bermufakat melakukan pembangkangan konstitusi dengan menyetujui pengesahan Perppu Cipta Kerja yang menyengsarakan seluruh elemen masyarakat," jelas GEBRAK.
Selain itu, GEBRAK menilai DPR seharusnya tidak memiliki alasan logis agar mengesahkan Perppu tersebut. Sebab sebelumnya juga, UU Ciptaker sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkaman Konstitusi.