Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Produksi Konten Siaran Langsung Pornografi

Ria Rizki Nirmala Sari | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:39 WIB
Diringkus Polisi, Tiga Tersangka Raup Cuan Rp 6-15 Juta dari Produksi Konten Siaran Langsung Pornografi
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

Suara.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka dalam kasus pornografi. Adapun ketiga tersangka ini melakukan aksi pornografi melalui aplikasi 'Dream Live'.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka ini tergabung dalam sebuah agensi bernama Infinity 4Ever.

Andri mengaku, penangkapan ini bermula saat pihaknya sedang melaksanakan patroli siber, kemudian disaat yang bersamaan, pihaknya menemukan dua akun dari aplikasi 'Dream Live' sedang melakukan live streaming dengan mempertontonkan adegan pornografi.

"Mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh," kata Andri di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Usai melakukan pendalaman, petugas kemudian memperoleh identitas pemilik akun, yang sekaligus pemeran dalam aksi pornografi itu.

Diketahui, 3 orang yang diringkus oleh petugas yakni berinisial PP dan LS, yang berperan sebagai host dan melakukan adegan sensual. Sementara DSP selaku agensi dari akun tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut," kata Andri.

Dalam ponsel itu, kata Andri, petugas menemukan isi percakapan terkait slip gaji atau bukti pembayaran yang dilakukan oleh pihak agensi kepada para host.

Dihadapan penyidik, DSP mengaku mendapatkan keuntungan dari aksi pornografi yang disiarkan secara langsung. DSP mengaku keuntungan tersebut makin belipat jika semakin banyak orang yang menonton aksi tersebut.

Kedua host yang direkrut oleh DSP memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan awal mereka. Biasanya mereka bertiga menerima upah senilai Rp6-15 juta per tiga bulan.

"Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 no 19 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditetapkan Tersangka Usai Dituding Sebar Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU, FA Ngadu ke Komnas Perempuan

Ditetapkan Tersangka Usai Dituding Sebar Video Syur Bersama Ketua DPRD PPU, FA Ngadu ke Komnas Perempuan

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:15 WIB

Sosok Wanita Kebaya Hijau di Video Syur yang Viral, Diduga Seorang Model Majalah Dewasa

Sosok Wanita Kebaya Hijau di Video Syur yang Viral, Diduga Seorang Model Majalah Dewasa

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 17:29 WIB

Gegara Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Pakai UU Pornografi dengan Ancaman 10 Tahun Bui

Gegara Aksi Buka Baju di Panggung, Widy Vierratale Dilaporkan Pakai UU Pornografi dengan Ancaman 10 Tahun Bui

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 10:53 WIB

Gercep! 5 Kasus Pornografi Terheboh Diciduk Polisi, Terbaru Si Kebaya Merah

Gercep! 5 Kasus Pornografi Terheboh Diciduk Polisi, Terbaru Si Kebaya Merah

News | Kamis, 10 November 2022 | 16:43 WIB

Wanita Pemain Video Kebaya Merah Diduga Pasien Rawat Jalan RSJ Menur Surabaya

Wanita Pemain Video Kebaya Merah Diduga Pasien Rawat Jalan RSJ Menur Surabaya

| Kamis, 10 November 2022 | 10:58 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB