Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Rute Tujuan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 08:35 WIB
Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub: Jadwal, Syarat, Cara Daftar dan Rute Tujuan
Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub (Instagram/@kemenhub15)

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran program mudik gratis angkutan lebaran 2023 untuk moda transportasi darat dengan bus. Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 mulai dibuka pendaftarannya pada 13 Maret 2023 dengan jumlah kuota yang terbatas. Ketahui informasi menganai jadwal, syarat, cara daftar dan rute mudik gratis 2023 bus Kemenhub

Acara mudik gratis Kemenhub Lebaran 2023 ini ditujukan untuk masyarakat ke berbagai kota tujuan. Mudik gratis menjadi salah satu program tahunan Kemenhub yang memfasilitasi masyarakat agar mereka bisa pulang kampung untuk merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga. 

Lantas sampai kapan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan moda bus berlangsung? Lalu bagaimana syarat dan cara mendaftarnya? Simak informasi lengkapnya dalam pembahasan berikut ini. 

Jadwal Mudik Gratis 2023 Bus 

Melansir daru unggahan Kementerian Perhubungan RI @kemenhub15, program Mudik Gratis Angkutan Lebaran oleh Kemenhub kembali dihadirkan. Untuk tahun ini, Kemenhub akan membuka pendaftaran program Mudik Gratis Kemenhub 2023 mulai 13 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023. Namun pendaftaran mudik gratis 2023 bus juga bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi. 

Program mudik gratis 2023 direncanakan akan berangkat dalam dua gelombang yaitu pada tanggal 18 April 2023 dan 19 April 2023 mulai pukul 10.00 WIB ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dan juga Sumatera. 

Syarat Mudik Gratis 2023 

Kemenhub telah merilis syarat dan ketentuan untuk masyarakat yang berhak memperoleh program Mudik Gratis Kemenhub 2023. Melansir dari unggahan Instagram Kemenhub, berikut ini adaalh sejumlah syarat dan ketentuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 moda bus:

1. Peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah pada saat pendaftaran (seperti KTP/SIM/KK). 

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis 2023 Kemenhub di Mitra Darat

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota untuk tujuan mudik. 

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/pulang-pergi (PP), maka pendaftaran arus balik harus dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih harus ada di dalam  pilihan kota arus balik dan peserta hanya dapat mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik). 

4. Peserta hanya akan diberi waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk bisa melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan sebelumnya. 

5. Apabila lewat H+7 para peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta akan dianggap gugur atau hangus (kuota secara otomatis bertambah), dan tidak bisa melakukan daftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem). Hal ini dilajukan untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik/balik. 

6. Peserta yang mudik-balik dengan menggunakan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Serta menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus. 

7. Peserta harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika keberangkatan arus mudik/balik. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI