Modus Dan Kronologi Ajudan Pribadi Ditangkap Usai Tawarkan Land Cruiser Dan Mercy Murah Rp 1,3 Miliar

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:39 WIB
Modus Dan Kronologi Ajudan Pribadi Ditangkap Usai Tawarkan Land Cruiser Dan Mercy Murah Rp 1,3 Miliar
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi saat dipamerkan polisi sebagai tersangka kasus penipuan. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Akbar Pera Baharudin (27) atau biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi ditangkap Polres Metro Jakarta Barat buntut perkara penipuan. Di hadapan penyidik, ia mengaku jika nekat melakukan penipuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Uang penipuan (Ajudan Pribadi) digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan,“ kata Kapolres Metro Jakarta Barat, di Mapolres Jakarta Barat, M Syahduddi pada Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan, Ajudan Pribadi ditangkap di Jalan Masjid Raya Makasar, Sulawesi Selatan. Saat itu Akbar sedang mengendarai sebuah mobil dengan keluarganya.

“Kita hentikan, kita jelaskan kita dari Polres Jakbar tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL,” katanya.

Saat diciduk polisi, Akbar tidak berkutik dan langsung mengakui semua pebuatannya.

“Dia memahami, kita tunjukan surat membawa, kita bawa ke Jakarta,” katanya.

Dalam modusnya, Akbar menawarkan mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta. Total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp1,35 miliar.

Guna meyakinkan korbannya, Akbar mengirimi foto-foto fiktif mobil yang akan dijualnya. Ia juga menegaskan jika kendaraan yang ditawarkannya memiliki surat-surat yang sah meskipun dengan harga murah.

“Ditanya kok murah. Dibilang iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransferlah uang,” kata Syahduddi.

baca juga

Diketahui bersama, Akbar Pera Baharidin diciduk polisi usai terbukti melakukan penipuan. Ia menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual 2 unit mobil dengan harga miring.

Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.

Atas perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Bersama Keluarganya di Makassar

Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Bersama Keluarganya di Makassar

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:29 WIB

Tega Tipu Teman Sampai Miliaran Rupiah, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Mohon Maaf

Tega Tipu Teman Sampai Miliaran Rupiah, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Mohon Maaf

Entertainment | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:22 WIB

Siapa Ajudan Pribadi, dari Hidup Sederhana Hingga Gelapkan Uang Miliaran

Siapa Ajudan Pribadi, dari Hidup Sederhana Hingga Gelapkan Uang Miliaran

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:21 WIB

Ajudan Pribadi Ditangkap, Bermula dari Dua Mobil Mewah yang Dibeli Teman Tak Kunjung Tiba

Ajudan Pribadi Ditangkap, Bermula dari Dua Mobil Mewah yang Dibeli Teman Tak Kunjung Tiba

Sumatera | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:21 WIB

Raup Rp 1,35 Miliar, Cerita Ajudan Pribadi Nipu Pengusaha Pakai Foto Mobil Fiktif

Raup Rp 1,35 Miliar, Cerita Ajudan Pribadi Nipu Pengusaha Pakai Foto Mobil Fiktif

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:07 WIB

Tipu Pengusaha Rp1,3 Miliar Lewat Modus Jual Mobil Mewah Murah, Ajudan Pribadi: Buat Kebutuhan Hidup

Tipu Pengusaha Rp1,3 Miliar Lewat Modus Jual Mobil Mewah Murah, Ajudan Pribadi: Buat Kebutuhan Hidup

Dexcon | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:01 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan

Entertainment | Rabu, 15 Maret 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:37 WIB

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:25 WIB

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026

Sport | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:24 WIB

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition

Jogja | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:22 WIB

×