Perjalanan Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:01 WIB
Perjalanan Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas
Henry Surya tersangka KSP Indosurya (Dok. Istimewa)

Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya kembali berurusan dengan kepolisian. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Ia lalu lolos dari jeratan hukum dan dibonis lepas karena majelis hakim menilai Henry Surya tidak melakukan tindak pidana.

Kini penyelidikan baru dilakukan oleh kepolisian. Pada rabu (15/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.

Kali ini Henry ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci terhadap perkembangan kasus tersebut pada Jumat mendatang (17/3/2023).

"Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Perjalanan kasus Henry Surya

Kasus KSP Indosurya berawal sejak 2012, ketika koperasi tersebut diduga nmelakukan penghimpunan dana secara illegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

baca juga

Pengumpulan dana yang diduga illegal itu telah dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Total dana yang berhasil dikumpulkan KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun dari 23 ribu nasabah yang mereka miliki.

Berdasarkan hasil audit nasabah, KSP Indosurya diketahui mengalami gagal bayar kepada lebih dari 6 ribu nasabahnya, dengan nilai uang yang seharusnya cair sebesar Rp6 triliun.

Kasus ini lalu ditangani oleh kepolisian, meski penyelidikan dan penyidikannya berjalan cukup lama. Saking lamanya, bahkan berkas perkara kasus ini beberapa kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Bahkan, kedua tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan pada 25 Juni 2022, karena masa penahanannya yang menjadi kewenangan kepolisian telah habis.

Namun kepolisian tetap memastikan kalau kasus Henry Surya tidak berhenti,hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim

Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 11:09 WIB

Klarifikasi Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kemenkeu: Bukan Korupsi

Klarifikasi Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kemenkeu: Bukan Korupsi

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:37 WIB

Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Fakta-fakta KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:39 WIB

Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK

Tersandung Pencucian Uang Eks Sekretaris MA, Rumah Dito Mahendra di Geledah KPK

Cianjur | Senin, 13 Maret 2023 | 21:11 WIB

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

News | Senin, 13 Maret 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!

Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:23 WIB

Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya

Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:16 WIB

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:15 WIB

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:10 WIB

Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran

Gandeng KDEI Taipei, BRI Fokus Tingkatkan Akses Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:10 WIB

Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026

Badai Petir Terjang New York Jelang Final Piala Dunia 2026

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB

Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam

Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:05 WIB

Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean

Kabar Terbaru Stok BBM di Medan, Driver Ojol Klaim Tak Ada Antrean

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:54 WIB

5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!

5 Lipstik Bahan Alami yang Aman untuk Bumil dan Busui, Bahkan Wudhu Friendly!

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:46 WIB

Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah

Final Piala Dunia 2026: Spanyol dan Dialektika Tiki-Taka yang Mengubah Sejarah

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 09:45 WIB

×