Namun pada Selasa (24/1/2023) majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas pada bos KSP Indosurya itu.
Kuasa hukum Henry, Victoria Lim menyatakan, vonis lepas itu diberikan karena hakimmenilai jaksa penuntut umum (JPU) telah gagal membuktikan dakwaannya.
Putusan tersebut lantas direspons oleh MenkoPolhukam Mahfud MD. Ia meminta perkara kasus penipuan Indosurya kembali dibuka dari sejumlah laporan yang ada.
Kontributor : Damayanti Kahyangan