Suara.com - Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028. Keputusan tersebut disepakati melalui pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi pada Rabu (15/3/2023) kemarin.
Rapat pemilihan tersebut diwarnai drama sampai 3 kali putaran karena berlangsung alot. Simak drama pemilihan Ketua MK berujung adik ipar Jokowi kembali terpilih berikut ini.
Pemungutan Suara
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno tertutup untuk umum dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, pada akhirnya musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
Pemungutan suara berlangsung dengan masing-masing dari 9 hakim konstitusi yang hadir rapat pleno masuk ke bilik suara untuk melingkari pilihannya di surat suara. Dalam pemilihan ini, surat suara Ketua dan Wakil Ketua MK dicetak terpisah.
Tiga Putaran
Penghitungan suara kemudian berlangsung dengan hasil Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara masing-masing. Tersisa 1 surat suara untuk dihitung namun surat suara itu tidak sah karena terdapat dua nama hakim konstitusi yang dilingkari.
Hasil imbang Anwar Usman dan Arief Hidayat membuat pemungutan suara dilanjutkan ke putaran kedua. Namun situasi menegangkan kembali terjadi karena Anwar dan Arief lagi-lagi saling susul dengan berbagi 4 suara masing-masing.
Satu surat suara kembali berstatus tidak sah karena ada dua nama yang dilingkari. Hingga kemudian dilanjutkan pada putaran ketiga yang berlangsung menegangkan karena keduanya kembali saling susul.
Baca Juga: Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK
Sementara itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, jika putaran ketiga belum menghasilkan pemenang maka pemilihan Ketua MK kembali digelar secara musyawarah. Tapi bila musyawarah mentok, Ketua MK akan dipilih secara undi.