135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:27 WIB
135 Nyawa Melayang di Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki Brimob Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat, dan luka sedemikian rupa serta sakit sementara.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim menilai Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," ungkapnya.

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Hakim Ketok Palu Vonis Bagi Eks Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Terbukti Bersalah di Tragedi Kanjuruhan

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI