Akhirnya! Proses Hukum Eks Dirut LIB Hadian Lukita Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan

Suara Joglo | Suara.com

Rabu, 15 Maret 2023 | 17:02 WIB
Akhirnya! Proses Hukum Eks Dirut LIB Hadian Lukita Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilanjutkan
Eks Dirut LIB Hadian Lukita (Suara.com)

Suara Joglo - Sebanyak lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang itu telah menjalani sidang vonis beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Mereka dihukum bervariasi sesuai dengan pertimbangan hakim. Namun tahukan kalian, sebenarnya ada satu lagi sosok yang proses hukumnya sempat berhenti, yakni eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Awalnya saat kasus masuk tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik polisi menetapkan 6 tersangka, salah satunya Hadian Lukita itu. Namun ketika berkas keenamnya dilimpahkan ke kejaksaan, hanya lima berkas diterima, sementara satu dikembalikan.

Satu berkas yang dikembalikan itu milik Hadian Lukita. Kejaksaan saat itu menganggap berkas tersebut belum lengkap. Sehingga hanya lima orang yang proses hukumnya dilanjutkan sampai ke pengadilan.

Meskipun begitu, kabar terbaru Hadian Lukita telah kembali diperiksa oleh penyidik polisi. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum pada pekan depan. 

Akhmad Hadian Lukita lepas demi hukum lantaran kasusnya belum kuat untuk dibawa ke persidangan. Namun dengan putusan majelis hakim PN Surabaya terhadap dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan bahwasanya PT LIB yang bertanggungjawab karena tak menerima rekomendasi polisi agar memajukan jadwal pertandingan demi kepentingan bisnis semata. 

"Rencana kita panggil Minggu depan (Akhmad Hadian Lukita)," kata AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/3/2023).

Sayangnya Taufik enggan berkomentar banyak dengan alasan dirinya sedang rakernis. "Maaf mbak, saya masih rakernis (rapat kerja teknis). Insya Allah minggu depan," katanya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil gabungan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan organisasi masyarakat (ormas) mendesak kelanjutan proses hukum pidana  eks Dirut PT LIB  segera diadili.

Desakan itu muncul mengingat sidang ke-21 dengan agenda putusan terhadap tiga terdakwa Polri Kamis (16/3/2023) pekan ini akan menutup seluruh proses persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kalau kami melihat itu, harusnya dari perkara atau pengadilan yang sudah berlangsung, baik kepolisian maupun kejaksaan melihat terang-terang, menggali atau mencari apakah memang mantan Dirut PT LIB ini apakah mempunyai keterkaitan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Zhafir Galang perwakilan LBH Pos Malang.

Selain persidangan lima terdakwa lainnya yang hampir usai, berdasarkan fakta sidang, eks Dirut LIB mengakui menolak perubahan jam pertandingan Arema FC lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu, dengan alasan komersial.

"Karena pada akhirnya yang pertama dalam merencanakan kegiatan pertandingan, yang kita lihat selama pertandingan persidangan berlangsung seharusnya adalah keamanan, apalagi, potensi besar pertandingan Arema FC vs Persebaya adalah berisiko tinggi," ujarnya.

"Seharusnya kepentingan keamanan penonton, pemain, harus diutamakan, bukan soal bisnis dan uang. Itu temuan yang harus dikembangkan ketika mantan Dirut PT LIB ini bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Nasib Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 19:34 WIB

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Giliran Suko, Security Officer Arema Divonis Setahun Penjara di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:35 WIB

Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban

Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun atas Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR RI: Putusan Tak Setimpal dengan Korban

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:32 WIB

Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?

Panpel Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Sudah Adil Apa Belum Lur?

| Kamis, 09 Maret 2023 | 14:29 WIB

Terkini

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Leo/Bagas Evaluasi Kontrol Permainan

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Leo/Bagas Evaluasi Kontrol Permainan

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:05 WIB

Pertama di Indonesia, Film Pelangi di Mars Tawarkan Kualitas Animasi Kelas Dunia

Pertama di Indonesia, Film Pelangi di Mars Tawarkan Kualitas Animasi Kelas Dunia

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:05 WIB

10 Cara Menyampaikan Permintaan Maaf yang Tulus saat Sungkem

10 Cara Menyampaikan Permintaan Maaf yang Tulus saat Sungkem

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:02 WIB

Orleans Masters 2026: Tumbang dari Unggulan, Ubed Akui Petik Pelajaran Berharga

Orleans Masters 2026: Tumbang dari Unggulan, Ubed Akui Petik Pelajaran Berharga

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:02 WIB

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Puncak Mudik Kapal PELNI Tembus 31 Ribu Penumpang, Naik 12,2 Persen

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Maret 2026: Klaim Voucher, Legenda Timnas, dan Gems

47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Maret 2026: Klaim Voucher, Legenda Timnas, dan Gems

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:00 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Rachel/Febi Optimis Bidik Gelar Juara

Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Rachel/Febi Optimis Bidik Gelar Juara

Sport | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:58 WIB

Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah Hari Ini

Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Jawa Tengah Hari Ini

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:55 WIB

Penyerang Galatasaray Jalani Operasi usai Nabrak Papan Iklan di Anfield

Penyerang Galatasaray Jalani Operasi usai Nabrak Papan Iklan di Anfield

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:54 WIB