Menurut Ketut, ada sejumlah temuan terkait saham yang dibeli ternyata tidaklah produktif.
Ketut menjelaskan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Pihak yang menyalahgunakan dana tersebut membeli saham-saham ‘gorengan’, di mana hal tersebut berarti saham yang tidak LQ45 atau saham fundamental yang kurang baik.
Masih melakukan pendalaman kasus
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami saham-saham yang bermasalah tersebut.
Hasil dari pendalaman tersebut akan menjadi bahan pengembangan dalam proses penyidikan.
Kasus dana pensiun DP4 naik tahap
Melalui Direktur Penyidikan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan kasus DP4 pada PT Pelindo ke tahap penyidikan.
Kasus dana pensiun perusahaan berpleat merah tersebut telah bergulir sejak tahun 2013 lalu, di mana kala itu disebabkan oleh kesalahan investasi pada instrumen saham.