Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin

Ruth Meliana

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:34 WIB
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom]

Suara.com - Majelis hakim kini menyatakan dua polisi terdakwa yang menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan divonis bebas.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023).

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. 

Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

Ketua Hakim juga menilai bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.

baca juga

Kontras mengecam: Sidang sandiwara

Kelompok aktivis Kontras kini dibuat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Bambang dan rekan-rekannya.

Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan kini menuangkan kecamannya terhadap persidangan. 

Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.

"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan ke wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Klaim Jokowi vs Polri Soal Impor Perlengkapan Polisi, Siapa yang Benar?

Beda Klaim Jokowi vs Polri Soal Impor Perlengkapan Polisi, Siapa yang Benar?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 20:24 WIB

Majelis Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik yang Didakwa di Tragedi Kanjuruhan, Alasannya karena Angin

Majelis Hakim Vonis Bebas Bambang Sidik yang Didakwa di Tragedi Kanjuruhan, Alasannya karena Angin

Mamagini | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:59 WIB

Tak Terima Disebut Pembisik, Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy ke Polisi

Tak Terima Disebut Pembisik, Anastasia Pretya Amanda Laporkan Mario Dandy ke Polisi

Serang | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:15 WIB

5 Fakta Ibu di Baubau Laporkan Kasus Pencabulan 2 Putrinya: Anak Sulung Justru Dijadikan Tersangka, Keluarga Tak Percaya

5 Fakta Ibu di Baubau Laporkan Kasus Pencabulan 2 Putrinya: Anak Sulung Justru Dijadikan Tersangka, Keluarga Tak Percaya

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:01 WIB

Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Buat Suporter Trauma

Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hal Memberatkan Buat Suporter Trauma

Bestie | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:00 WIB

Dibekuk Polisi, Ini Tampang Kompoltan Ranmor yang Kerap Beraksi Saat Jam Pulang Kantor dan Waktu Subuh

Dibekuk Polisi, Ini Tampang Kompoltan Ranmor yang Kerap Beraksi Saat Jam Pulang Kantor dan Waktu Subuh

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:36 WIB

Terkini

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:15 WIB