Simpanan Duit Cash Rp37 Miliar
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga. Begitulah nasib Rafael Alun sekarang, meski sudah rapat-rapat menyembunyikan hartanya, tetap terendus juga.
Terbaru adalah, Rafael ternyata menyimpan uang miliaran rupiah dalam bentuk safe deposit box yang belakangan sudah diblokir PPATK.
Mulanya, hal itu diceritakan Menkopolhukam Mahfud MD. Ia membeberkan ada uang miliaran rupiah yang disimpan oleh Rafael Alun Trisambodo sampai Rp500 miliar.
Mahfud mengungkapkan, Rafael sejatinya sudah terdeteksi bolak-balik pada beberapa deposit box untuk menyimpan uangnya. Namun, saat Rafael hendak membuat rekening untuk deposit box, hal itu langsung terdeteksi oleh PPATK. "Itu punya sekian, itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK," ujar Mahfud.
"Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan," sambungnya.
Meski demikian, Mahfud menyatakan, ulah Rafael menyimpan uang miliaran rupiah itu di luar kuasa menteri, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku atasannya kala Rafael masih menjabat. "Itu bukti pencucian uang seperti itu. Menteri tidak bisa tidak tahu ada uang itu, itu di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di deposit box, itu kan menteri nggak tahu, nanti yang tahu PPATK," terang Mahfud.
Harta Jumbo Rekan Sejawat
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat Kementerian Keuangan, yakni Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, pada Selasa, 13 Maret.
Baca Juga: Kilas Balik Gaduh Transaksi Kemenkeu Rp 300 Triliun, Tiba-tiba Diklaim Sudah Beres
KPK sebelumnya telah mengklarifikasi terkait harta kekayaan eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Klarifikasi itu akan dilakukan oleh tim LHKPN dari Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Diketahui, pemanggilan klarifikasi Wahono Saputro adalah pengembangan dari keterkaitan istrinya dalam kepemilikan saham perusahan milik Rafael Alun Trisambodo.
Dari penelusuran tim KPK, istri Wahono ternyata ikut menjadi pemegang saham di dua perusahaan milik Rafael di Minahasa Utara. Istri Rafael juga tercatat menjadi pemegang saham di dua perusahaan itu.
Sementara dari data LHKPN, Wahono memiliki harta kekayaan senilai Rp14,3 miliar. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
Wahono juga mempunyai 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di daerah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo senilai Rp12,6 miliar yang disebut dari hasil sendiri.
Dia juga mempunyai tiga unit mobil berstatus hasil sendiri dengan nilai Rp930 juta. Wahono juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp252 juta, surat berharga Rp288 juta, kas dan setara kas Rp1,6 miliar. Wahono juga mempunyai utang senilai Rp1,5 milair.