Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga David Ozora Latumahina terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur Reda.

Reda mengatakan meski Mario CS kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Namun begitu, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.
Masa Penahanan Mario Cs Diperpanjang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Duh! Wanita Ini Laporkan Mario Dendy Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
"Iya betul (diperpanjang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
![Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/10/37409-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-satriyo.jpg)
Sebagai informasi, Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.
Sementara AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Sejauh ini AGH sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Nantinya, AGH bakal ditahan selama 8 hari ke depan.
Pasal Penjerat Mario Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.