Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!

Jum'at, 17 Maret 2023 | 21:25 WIB
Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!
Tembakan gas air mata ke arah tribun penonton saat Tragedi Kanjuruhan Malang [Foto: Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Komnas HAM menyayangkan putusan Majelis Hakim yang menvonis bebas dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Aksi mahasiswa dan warga Malang usai sidang vonis Tragedi Kanjuruhan [Foto: Beritaatim]
Aksi mahasiswa dan warga Malang usai sidang vonis Tragedi Kanjuruhan [Foto: Beritaatim]

"Kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," tegas Uli.

Komnas HAM pun mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding demi keadilan para korban dan keluarga korban.

"Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," kata Uli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI