Serba-Serbi Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, Niat, Jadwal dan Jumlah yang Dibayar

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 19 Maret 2023 | 10:21 WIB
Serba-Serbi Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, Niat, Jadwal dan Jumlah yang Dibayar
Ilustrasi Zakat (Pixabay) Serba-Serbi Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, Niat, Jadwal dan Jumlah yang Dibayar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika kepala keluarga membayarkan zakat fitrah anggota keluarganya yang lain maka perlu memperhatikan doanya. Doa zakat fitrah untuk keluarga berbeda dengan doa zakat fitrah pribadi.

Ucapan niat juga perlu diperhatikan karena niat merupakan wujud kesungguhan hati. Berikut doa zakat fitrah untuk keluarga.   

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala. Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

Jumlah Zakat Fitrah

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, terdapat ketentuan mengenai jumlah dan besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan. Di antaranya berupa satu sha’ (4 mud atau 675 gram). Sementara itu, satu sha’ yakni setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter dari makanan pokok setempat yang berupa gandum, jagung, atau beras.

Jika tak membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, maka seorang muslim dapat menggantinya dengan uang tunai yang setara dengan harga 2.7 kg atau 3.5 liter makanan pokok tersebut.

Sekian penjelasan lengkap serba-serbi zakat fitrah, ibadah wajib selain puasa di bulan Ramadhan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Malam Takbiran, Ganjar Bagikan 1.500 Zakat Fitrah kepada Fakir Miskin di Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI