Tata Cara Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya Sesuai Hadist Sahih

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 19 Maret 2023 | 21:51 WIB
Tata Cara Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya Sesuai Hadist Sahih
Warga melakukan ziarah makam di TPU Menteng Pulo, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Tata Cara Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya Sesuai Hadist Sahih
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Membersihkan makam. 

5. Jangan berjalan melangkahi, menginjak dan duduk di atas kuburan. 

6. Sebaiknya bersuci terlebih dulu sebelum berziarah. 

7. Jangan sholat menghadap ke kuburan (tetap menghadap kiblat). 

Hukum Melaksanakan Ziarah Kubur 

Melansir dari laman resmi NU Jawa Timur, ziarah kubur adalah salah satu tradisi yang telah mengalami perubahan atau dengan kata lain disebut nasikh-mansukh.

Di zaman awal peradaban Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan ziarah kubur. Namun kemudian larangan itu dimansukh (diubah) menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits yang artinya: 

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim). 

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Yuk Simak!

Kemudian riwayat lain, Rasulullah SAW tidak hanya memerintahkan untuk ziarah kubur, namun ia juga menjelaskan manfaat ketika melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadits berikut: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI