Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 15:14 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Suara.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta yang juga terpidana kasus korupsi, Haryadi Suyuti, resmi dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin bersama dengan sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono. Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dua narapida kasus korupsi itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Kamis (16/3/2023).

Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menjelaskan, Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Haryadi diketahui menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.

Akibat perbuatannya, Haryadi divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Baca Juga: Terkait Putusan Kasus Suap Eks Kepala DPMPTSP, Pj Wali Kota Yogyakarta Pastikan Jatuhi Sanksi Berat

Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI