Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 20 Maret 2023 | 17:00 WIB
Pemerintah Bisa Dituntut Korban Kecelakaan Karena Jalan Berlubang, Ini Rinciannya
Kendaraan melintasi jalan rusak di sekitar Pembangunan Stasiun LRT, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Korban kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah? Melansir dari berbagai sumber, mengenai apakah kecelakaan gara-gara jalan berlubang bisa tuntut Pemerintah atau tidak, jawaban bisa. Pemerintah dapat dituntut ganti rugi atas kecelakaan karena jalan berlubang.

Adapun nilai tuntutan ganti ruginya tergantung seberapa parah luka korban, nilai ganti rugi tertinggi bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

Untuk menghindari adanya kecelakaan karena adanya jalan rusak, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus segera memperbaiki jalan rusak.

Jika belum ada dana untuk memperbaiki, setidaknya berikan rambu-rambu pada pengguna jalan agar lebih hati-hati dan waspada terhadap jalanan rusak atau berlubang.

Ini tercantum dalam pasal 24 ayat (2), yang mana menyeburkan jika belum melakukan perbaikan jalan berlubang atau rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberikan rambu atau tanda hati-hati pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan atau terjadinya kerusakan lingkungan.

Bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan, maka ada ketentuan sanksi pidana yang akan diterima sesuai pasal 273 UU No.22/2009. Adapun sanksi yang akan diterima sesuai pasal tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Kecelakaan yang menyebabkan luka ringan

 bagi penyelenggara jalan yang tak segera memperbaiki jalan berlubang atau rusak sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka ringan, maka ada sanksi denda paling tinggi 12 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

2. Kecelakaan yang menyebabkan luka berat

Jika kecalakaan karena jalanan rusak danmenyebabkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 24 Juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.

3. Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia

Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan menyebabkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp 120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

4. Tidak memasang rambu/tanda

Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nenek Syabda Perkasa Belawa Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Nenek Syabda Perkasa Belawa Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 16:33 WIB

Pebulutangkis Syanda Perkasa Akan Dimakamkan Bersama Ibunya

Pebulutangkis Syanda Perkasa Akan Dimakamkan Bersama Ibunya

| Senin, 20 Maret 2023 | 15:32 WIB

Ratusan Pelayat Menunggu Kedatangan Jenazah Syabda Perkasa Belawa di Mondokan Sragen

Ratusan Pelayat Menunggu Kedatangan Jenazah Syabda Perkasa Belawa di Mondokan Sragen

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 15:05 WIB

Keluarga Ungkap Detik-detik Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Keluarga Ungkap Detik-detik Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 14:49 WIB

Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini

Kronologi Bulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hari Ini

| Senin, 20 Maret 2023 | 14:31 WIB

Jenazah Syabda Perkasa Belawa Akan Dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Mondokan Sragen

Jenazah Syabda Perkasa Belawa Akan Dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Mondokan Sragen

Surakarta | Senin, 20 Maret 2023 | 13:59 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB