Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jalur Malaysia-Aceh, Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka

Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jalur Malaysia-Aceh, Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, total tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21).

Krisno mengungkap HA merupakan anak dari tersangka AS. Ia berperan sebagai tekong.

"Saudara AS ini memerintahkan anaknya HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut untuk menjemput narkoba 50 kilogram," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Menurut penuturan Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika di tengah laut. Berbekal informasi tersebut Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB dua tersangka, yakni AS dan RJ berhasil ditangkap di dekat Masjid Nurul Huda, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dalam bungkus tes China.

"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," jelasnya.

Berdasar hasil penyidikan, lanjut Krisno, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH. Kekinian penyidik masih memburu TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

"TH sebenrnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ungkapnya.

Baca Juga: Detik-detik Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI