Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jalur Malaysia-Aceh, Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 20 Maret 2023 | 19:28 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 50 Kilogram Sabu Jalur Malaysia-Aceh, Ayah dan Anak Ditetapkan Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. Puluhan kilogram sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut, total tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21).

Krisno mengungkap HA merupakan anak dari tersangka AS. Ia berperan sebagai tekong.

"Saudara AS ini memerintahkan anaknya HA. HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut untuk menjemput narkoba 50 kilogram," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Menurut penuturan Krisno, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkotika di tengah laut. Berbekal informasi tersebut Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB dua tersangka, yakni AS dan RJ berhasil ditangkap di dekat Masjid Nurul Huda, Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 50 kilogram yang dikemas dalam bungkus tes China.

"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," jelasnya.

Berdasar hasil penyidikan, lanjut Krisno, AS mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TH. Kekinian penyidik masih memburu TH dan seseorang berinisial I yang turut serta dalam kejahatan tersebut.

"TH sebenrnya yang paling atas posisinya dan yang turut serta melakukan saudara I," ungkapnya.

baca juga

Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 AYAT 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Belum Terima Informasi dari PDRM Soal Kiriman Paket Pasta Gigi Ekstrak Ganja ke PM Malaysia

Polri Belum Terima Informasi dari PDRM Soal Kiriman Paket Pasta Gigi Ekstrak Ganja ke PM Malaysia

News | Senin, 20 Maret 2023 | 17:11 WIB

Detik-detik Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Detik-detik Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan untuk Tukar Sabu dengan Tawas

News | Minggu, 19 Maret 2023 | 17:31 WIB

Teddy Minahasa Ungkap Anggota Polisi Isap Narkoba, Warganet: Bukannya Itu Rahasia Umum?

Teddy Minahasa Ungkap Anggota Polisi Isap Narkoba, Warganet: Bukannya Itu Rahasia Umum?

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

Aktivis BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Amnesty Singgung Kapolri Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Pembiayaan Kendaraan Listrik Melonjak 34,67 Persen

Otomotif | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Timnas Indonesia Masih 0-0, Presiden Prabowo Senyum Tipis, Muka Erick Thohir Tegang

Timnas Indonesia Masih 0-0, Presiden Prabowo Senyum Tipis, Muka Erick Thohir Tegang

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Yusril Buka Suara Soal Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok

Yusril Buka Suara Soal Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya

Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:34 WIB

×