Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:54 WIB
Segera Disidang, Hari Ini Polda Metro Serahkan AG Pacar Mario Dandy Ke Kejari Jaksel Hari Ini
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Polda Metro Jaya akan melimpahkan AG (15) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus penganiayaan David (17) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) hari ini. Diketahui AG adalah pacar dari pelaku Mario Dandy.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AG dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

"Besok (hari ini) rencana tahap dua," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut pelimpahan tahap dua direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Di Kejari Jaksel," kata Ade.

Setelah AG diterima berikut barang buktinya, jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Diketahui, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Sedangkan AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?

CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:46 WIB

Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan

Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan

Metro | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:36 WIB

Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?

Geger Istri Flexing, Pejabat Setneg Esha Rahmanshah Tak Lapor LHKPN?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:30 WIB

Kejaksaan Agung Meminta Mario Dandy dan Agnes Gracia Dihukum Mati, Benarkah?

Kejaksaan Agung Meminta Mario Dandy dan Agnes Gracia Dihukum Mati, Benarkah?

Bandung | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:30 WIB

Ratapan Pilu Ayah David Ozora, Rela Sang Anak Tak Ingat Apapun : Biar Aku Saja yang Mengingatnya

Ratapan Pilu Ayah David Ozora, Rela Sang Anak Tak Ingat Apapun : Biar Aku Saja yang Mengingatnya

Bestie | Selasa, 21 Maret 2023 | 07:29 WIB

Berbaring dengan Tatapan Kosong, Ayah David Ozora Ungkap Kondisi Terkini Anaknya: Rela Lupa Ingatan

Berbaring dengan Tatapan Kosong, Ayah David Ozora Ungkap Kondisi Terkini Anaknya: Rela Lupa Ingatan

Metro | Selasa, 21 Maret 2023 | 07:20 WIB

Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?

Tidak Sekalipun Besuk Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Diam-diam Minggat?

Metro | Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×